Rabu, 01 Oktober 2014
sumber :sourch
universias muhammadiyah malang
Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM)
adalah perguruan tinggi swasta terakreditasi "A"
dengan Nomor SK: 074/SK/BAN-PT/Ak-IV/PT/II/2013, yang berpusat di kampus III
terpadu Universitas Muhammadiyah Malang, Jalan Raya Tlogomas 246 Kota Malang,
Jawa Timur. Universitas yang berdiri pada tahun 1964 ini berinduk pada
organisasi Muhammadiyah dan merupakan perguruan tinggi Muhammadiyah terbesar di
Jawa Timur. UMM termasuk dalam jajaran PTS terkemuka di Indonesia bersama UII
dan UMY. Oleh karena didominasi warna dinding putih, UMM sering disebut
sebagai kampus putih
UMM
merupakan salah satu universitas yang tumbuh cepat, sehingga oleh PP Muhammadiyah diberi
amanat sebagai perguruan tinggi pembina untuk seluruh PTM (Perguruan Tinggi
Muhammadiyah) wilayah Indonesia Timur. Program-program yang didisain
dengan cermat menjadikan UMM sebagai "The Real University", yaitu
universitas yang benar-benar universitas dalam artian sebagai institusi
pendidikan tinggi yang selalu komit dalam mengembangkan Tri Darma Perguruan
Tinggi
Pada
sekarang ini Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
menempati 3 lokasi kampus, yaitu kampus I di Jalan Bandung 1, kampus II di
Jalan Bendungan Sutami 188 A dan kampus III di Jalan Raya Tlogomas 246. Kampus
satu yang merupakan cikal bakal UMM, dan sekarang ini
dikonsentrasikan untuk program Pasca Sarjana. Sedangkan kampus II yang dulu
merupakan pusat kegiatan utama , sekarang di konsentrasikan sebagai kampus
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Kesehatan. Sedangkan kampus III sebagai
kampus terpadu dijadikan sebagai pusat sari seluruh aktivitas
Dasar dan Tujuan
Universitas
Muhammadiyah Malang menyusun dan mengembangkan program berdasarkan pada:
- Pancasila dan UUD 1945,
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Adapun dalam
kegiatan operasionalnya Universitas Muhammadiyah Malang berpedoman pada:
- Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999,
- Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2001,
- Peraturan-peraturan lain yang terkait.
Tujuan
penyelenggaraan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang adalah sebagai
berikut.
- Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, profesional, kreatif, inovatif, bertanggung jawab, dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat lebih madhani.
- Meningkatkan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan IPTEKS.
- Menghasilkan, mengamalkan, mengembangkan dan menyebar luaskan IPTEKS dalam skala regional, nasional dan internasional.
- Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, efisien, dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan Universitas.
- Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan kehidupan bermasyarakat.
- Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional untuk pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap Masyarakat.
Untuk
mencapai tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Malang memaksimalkan
pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, yang meliputi:
- penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
- penyelenggaraan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama Islam dalam rangka mendapatkan kemurnian untuk diamalkan,
- penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar