POLITIK 2 :Fenomena calon tunggal dalam pilkada serentak di Indonesia

Senin, 02 November 2015



(KPU) secara resmi telah menutup pendaftaran calon pasangan untuk mengikuti pilkada serentak rabu (29/7). Hasilnya, dari rekapitulasi KPU, terdapat 705 calon yang telah terdaftar. Rinciannya, 576 pasangan calon diusung oleh gabungan parpol. Sisanya sebanyak 129 calon berasal dari jalur independen.
Menarik pada Pilkada serentak kali ini, ternyata masih ada 11 daerah yang hanya mengusung calon tunggal. Namun KPU mengharamkan untuk calon pasangan bertarung dengan “kotak kosong”.
Ini adalah  sedikit wawancara saya bersama narasumber Drs. Budi Hariono,  dari staff perpustakaan, universitas Brawijaya.
Bagaimana Penyebab fenomena calon tunggal dalam pilkada serentak di Indonesia ?
Pertama, karena partai  yang lain tidak punya calon, pilkada itu  butuh mahar yang tinggi,
Kedua ,masayarakat belum ada keterbukaan atau memahami untuk memilih pemimpin yang ideal, yang belum bisa benar- benar mampu sebagai pemimpin.
Ketiga,  mungkin sudah ada calon yang mempunyai figur yang sudah mengakar dalam hati atau yang di idam- idamkan masyarakat, sehingga calon yang lainnya pesimis dan berpikiran pasti akan kalah.sehingga memilih mundur.
Keempat, kurangnya kaderisasi, dimana parpol  sekarang banyak yang memilih calon secara instant dan melihat secara biologisnya, tidak melihat tentang intelektualnya, cerdas, dan kritis.namun banyak parpol yang lebih menganak emaskan kepada anak, istinya bahkan menantunya sendiri.
Solusinya, agar tidak terjadi calon tunggal di pilkada tahun berikutnya?
Untuk parpol persyaratannya jangan berbelit – belit,
 Sebaiknya biaya pilkada rendah
Partai sebaiknya dikurangi dan mungkin bisa digabungkan, agar jumlahnya sedikit.
Sebagai saran kepada anggota DPRD agar tidak memunculkan figur- figur pemimpin yang dianggap mampu dan mempunyai kriteria sebagai pemimpin. Atau memunculkan kader- kader yang cerdas dan kritis.
Sekali lagi politik itu kejam, dimana apapun yang dilakukan akan sah – sah saja selagi sesuai hukum yang berlaku, walaupun melanggar asas  kepatutan atau kesopanan politik. Karena itu semua adalah bagian dari trik politik.
                               


0 komentar:

Posting Komentar